Sistem Pendukung Keputusan Rekrutmen Anggota KPPS Pemilu 2024 Di Kelurahan Paluh Kemiri Dengan Metode Smart
Abstract
Proses rekrutmen serentak calon anggota KPPS dilaksanakan
oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap Desa/Kelurahan atas dasar
arahan dari KPU. Proses rekrutmen anggota KPPS oleh PPS Paluh Kemiri
masih dilakukan secara manual dan dalam proses perekrutannya sendiri
anggota PPS berkoordinasi dengan kepling setempat untuk menunjuk
secara langsung anggota KPPS, kebanyakan peserta KPPS berasal dari
pihak keluarga/kerabat staf kelurahan dan PPS, hal ini tidak hanya dapat
menimbulkan ketidakadilan dan persepsi pilih kasih, tetapi juga dapat
menimbulkan komplikasi yang kemudian berdampak pada pelaksanaan
pemilu, yaitu karena adanya beberapa anggota KPPS yang tidak memiliki
kemampuan yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan
dalam proses penghitungan suara di setiap TPS. Pendekatan SMART
adalah metodologi pengambilan keputusan yang ditujukan untuk
mengumpulkan informasi mengenai berbagai sifat dan kriteria. Penerapan metode SMART dalam seleksi KPPS ini membutuhkan data-data pelamar seperti domisili, surat kesehatan, pendidikan, pengalaman kepemiluan, penggunaan Microsoft office dan android. Sehingga dari 10 alternatif dan 7 kriteria, setelah ditentukan alternatif dan kriteria maka diterapkan perhitungan metode SMART dengan hasil akhir dari perangkingan yang memiliki nilai tertinggi adalah 6 alternatif. 6/10 dikatakan memenuhi dengan nilai lebih besar sama dengan 0,5 sehingga layak untuk menjadi anggota KPSS pemilu 2024 di Kelurahan Paluh Kemiri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal Data Science Penusa (JDSP)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.